Minggu, 12 Desember 2010

Pimpinan di PKS Wajib Berstatus Menikah

Rabu, 8 September 2010 (Republika Jawa Timur)  

Erik Purnama Putra

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahera (PKS) Surabaya membuat keputusan unik. Mereka mensyaratkan kepada calon kandidat yang ingin menjadi pimpinan di PKS harus sudah menikah. Itu terungkap setelah PKS Surabaya akan melangsungkan hajatan akbar Musyawarah Daerah (Musda) untuk membentuk kepengurusan baru periode 2010-2015.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Surabaya Ibnu Shobir mengatakan syarat kader partai yang ingin jadi pimpinan selain tak boleh mencalonkan diri sendiri, juga harus pernah menjadi pengurus inti di tingkat kecamatan. Mengingat itu sudah menjadi budaya  internal partai dan ketentuan yang wajib dihormati setiap kader.

“Selain itu, yang paling penting adalah statusnya harus menikah. Itu ketentuan dari DPP PKS. Jika ada kader yang merasa memiliki kekurangan, lebih baik sadar diri dan jangan mau dicalonkan,” terang Shobir kepada wartawan, Selasa (7/9).

Shobir melanjutkan, kiprah PKS lima tahun ke depan dalam jagat perpolitikan dan pelayanan umat akan dimulai dengan penentuan musda yang akan berlangsung setelah Lebaran.

“Musda juga merupakan sarana konsolidasi akbar kader dan pengurus PKS Surabaya dalam menyongsong pemilu 2014,” terangnya.

Alumnus Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang tersebut menyatakan tahapan pertama dalam Musda 2010 adalah Pemilihan Umum Internal (PUI). Pemilihan tersebut diikuti seluruh anggota inti PKS dari 31 kecamatan di Surabaya guna memilih calon anggota Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Surabaya.

“Secara total jumlah kader partai yang memiliki hak suara sekitar 600 orang. Mereka akan memilih di bilik suara untuk menentukan anggota DPTD yang berjumlah delapan orang dari unsur pimpinan,” ujar Shobir.

Ia melanjutkan, delapan anggota DPTD yang dipilih untuk memenuhi unsur jabatan Ketua DPD PKS Surabaya, Sekretaris Umum DPD, Bendahara Umum, Ketua Bidang Pembinaan Kader, Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Sekretaris MPD, Ketua Dewan Syariah Daerah (DSD), dan Sekretaris DSD.

“Setelah penjaringan, terdapat 16 kandidat yang bisa dipilih kader partai untuk menempati delapan pos kursi jabatan yang tersedia,” katanya.

0 comments: