Kamis, 09 Desember 2010

Jadi Mucikari Cilik Datangkan Uang Cepat

Jumat, 10 Desember 2010 (Unpublished) 
 
Oleh Erik Purnama Putra

Vera (17 tahun) tak menyangka, hobinya yang gemar menghambur-hamburkan duit mengantarkannya ke penjara. Karena hanya protolan kelas 2 SMP 12 Surabaya, dan ingin kebutuhannya terpenuhi dengan cara mudah, maka ia memilih jalan pintas menjadi wanita penghibur di beberapa klub malam.

Vera menceritakan sepak terjang yang digelutinya akibat kondisi psikis yang dirasakannya sejak kecil akibat tak mendapat kasih-sayang dari kedua orang tuanya. Ia tak sempat tahu ayahnya yang menurut ibunya minggat setelah ia lahir. Pas ia menginjak kelas 4 SD, ibunya meninggal dunia.

Karena tak memiliki sanak keluarga yang mau menampungnya, sejak kematian ibunya, ia hidup dalam panti asuhan di Mojokerto. Gadis kelahiran Lamongan, yang sejak 2007 menetap di Surabaya ini mengaku perkembangannya berbeda dengan gadis seumurannya. Karena mudah tergiur dengan barang-barang mewah.

Hasrat yang tak tertahankan untuk memenuhi sifat hura-hura membuatnya terjerumus ke dalam dunia malam. Karena ingin mendapat uang dengan cara cepat, maka sejak 1,5 tahun lalu ia terjun ke dalam dunia prostitusi dengan menjadi wanita penghibur di Diskotek Lido, Jalan Darmo Park, Surabaya.

Dimulai dengan menjadi gadis biliard yang menerima pinangan pria hidung belang, Vera memutuskan terjun ke lembah hitam menjadi wanita panggilan setelah bisa menikmati aktivitasnya yang mampu menghasilkan uang dengan cepat.

Setelah malang-melintang di dunia malam, gadis kurus berkulit putih ini naik pangkat menjadi mucikari setelah beberapa waktu lalu bertemu dengan tiga gadis berstatus siswa SMP, yang memiliki keinginan serupa dengannya. Yakni, mendapat penghasilan tanpa mau repot untuk digunakan membeli baju dan handphone baru.

Dalam suatu kesempatan, ia bertemu dengan tiga gadis di bawah umur yang nantinya jadi ‘anak buahnya’. Mereka adalah QL (14 tahun), CL (15), dan AR (14), semuanya asli Surabaya, yang dibanderolnya seharga Rp 500 ribu per booking kepada om-om pencari kepuasan syahwat.

Karena semuanya butuh duit untuk keperluan beli baju, handphone, dan aksesoris mahal, Vera menawari tiga gadis yang semuanya duduk di bangku SMP untuk menjadi kupu-kupu malam.

“Mereka tak ada yang menolak saya ajak untuk cari duit cepat. Karena itu, setiap ada tawaran dari om-om, saya memfasilitasi mereka untuk di-booking secara short time,” terang Vera kepada wartawan di Ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Senin (11/10).

Apes menimpanya. Awal Oktober ini aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang mengendus sepak terjangnya menjebaknya dengan menyamar menjadi pria hidung belang. Tak menaruh curiga sedikitpun, Vera lantas memenuhi keinginan petugas yang ingin menikmati jasa anak buahnya.

Akhirnya, pukul 03.00, dinihari, petugas menangkapnya di Hotel Istana Permata, Jalan Dinoyo. Kasus itu sendiri dirilis polisi pada Jumat (8/10) lalu.

Vera menyatakan, tarif yang dikenakannya untuk anak buahnya cukup mahal, sebesar Rp 500 ribu per malam. Uang yang dibayarkan om-om harus melaluinya dengan perincian Rp 150 ribu dikantonginya, Rp 50 ribu untuk biaya taksi, dan Rp 300 ribu untuk anak buahnya. “Saya hanya meminta bagian sewajarnya, tapi mereka tak ada yang protes. Karena sama-sama diuntungkan,” ujar.

Menurut Vera, ia tak menyadari tindakan yang dilakukannya bertentang dengan hukum. Mengingat saat ‘memberdayakan’ tiga anak buahnya tujuannya adalah untuk pemenuhan ekonomi semata. Vera hanya ingin kebutuhan hidupnya dan tiga anak buahnya terpenuhi dengan cara cepat.

“Saya tak pernah pilih-pilih dan menolak pelanggan siapapun, sebab butuh uang. Karena itu, saya tak curiga ketika petugas menyamar meminta dicarikan gadis penghibur kepada saya. Tak tahunya saya ditangkap,” ujarnya sambil tertunduk lesu.

Akibat perbuatannya, ia dijerat kasus trafficking (perdagangan anak di bawah umur) sebab saat tertangkap petugas terbukti menjadi mucikari dengan membawahi tiga gadis. “Saya tak pernah terbersit bakal berurusan dengan polisi sebab yang saya lakukan semuanya untuk senang-senang. Saya tak ada niatan untuk menjual gadis di bawah umur. Saya menyesal dan ingin bebas,” kata gadis yang sedang mengandung janin lima bulan ini.

Menanggapi itu, Direktur LSM Surabaya Chlidren Crisis Center (SCCC) Edward Dewaruci menyatakan akan melakukan pendampingan hukum agar pelaku tak disamakan dengan tindak kriminal yang dilakukan orang dewasa. Mengingat pelaku masih dalam tahap tumbuh berkembang dan ada peluang memperbaiki diri yang perlu difasilitasi negara, sehingga perlu diberi pendampingan khusus.

“Kami akan mendampingi korban yang masih di bawah umur agar perlakuan yang diterimanya tak semakin membuatnya terpuruk,” ujar Edward.

Ia melanjutkan, tak akan mencampuri urusan hukum, namun pihaknya akan memberikan masukan agar dijadikan pertimbangan penyidik untuk memberikan ‘pendidikan’ dan pembenahan khusus dengan tak serta-merta menerapkan hukuman secara kaku.

“Kami akan mengawal mulai penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan agar tersangka tak sendiri. Pemberian hukuman harus bisa menyadarkannya agar tak kembali mengulangi perbuatan tak patut itu,” ucap Edward.

Sementara itu, Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Sudamiran mengungkap bahwa korban perdagangan anak di bawah umur bukan tiga, melainkan lima anak. Ia menyebut petugas sedang mengejar keberadaan dua korban lain, DI (17) dan CS (17), yang keberadaannya belum ditemukan. Namun, sambungnya, identitas keduanya sudah dikantongi polisi.

“Kami juga memburu seseorang yang membantu tersangka menawarkan gadis cilik itu kepada konsumen. Dia mucikari sebenarnya. Belum ditemukan, tapi kami berkeyakinan mereka segera dapat ditangkap,” tukasnya.

Sudamiran menyebut akan mengenakan tersangka dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya, kata Sudamiran, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Meski begitu, kami tetap akan mempertimbangkan bahwa tersangka merupakan gadis di bawah umur. Hukuman yang dikenakannya pasti bersifat mendidik,” pungkas Sudamiran.

0 comments: