Kamis, 20 Januari 2011

Belajar Mengatasi Persoalan Pertanahan

Jumat, 21 Januari 2011 (Harian Bhirawa)

Masalah kenotariatan dan pertanahan merupakan masalah yang akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan, seiring berjalannya waktu kasus pertanahan tersebut termasuk kategori pelik sebab jumlah persoalannya yang melibatkan perseorangan, kelompok, maupun institusi terus meningkat.

Tak jarang, di media massa diwartakan antarpihak bertikai saling mengancam dan mengajukan gugatan untuk menyelesaikan kasus tersebut di pengadilan.

Di sisi lain, harus diakui kebanyakan orang merasa asing dengan masalah ini. Untuk itu, berdasarkan pengalamannya belasan tahun selaku praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, Irma Devita Purnamasari, selaku penulis menghadirkan serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer (Kiat-kita Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Tanah).

Terkait karya tulisnya, wanita lulusan Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Universitas Indonesia (UI) ini ingin memberikan wacana baru kepada masyarakat dan praktisi bahwa mempelajari dan menerapkan hukum terkait pertanahan dan kenotariatan itu sangat mudah dan praktis.

Ia membeberkan pengalamannya yang menyebut tak jarang praktisi hukum yang mengikuti berbagai pelatihan pertanahan dan kenotariatan, mengeluhkan sulitnya metode pengajaran yang diberikan pemateri. Karena itu, melalui buku ini ia ingin membalik anggapan itu.

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Hikmahanto Juwana memuji buku ini dengan mengatakan, “Sangat bermanfaat. Sangat saya rekomendasikan sebagai pedoman dan rujukan awal.”

Selain menyertakan banyak teori hukum yang dikemas dalam bentuk cerita, analogi, dan kasus sederhana yang mudah diresapi, penulis mengurangi istilah dan pasal hukum yang njelimet. Tak lupa disertakan pula gambar kartun sebagai ilustrasi untuk memudahkan pembaca memahami persoalan agar cepat menemukan solusi.

Penulis membagi buku ini dalam sepuluh bab. Pembahasan pertama menyangkut jenis-jenis hak atas tanah. Disini kita bisa mempelajari hak primer atas tanah yang meliputi, hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai, serta hak sekunder. Juga, dijelaskan tentang hak pengelolaan dan status tanah wakaf.

Bab kedua diangkat tema pemilikan tanah dan atau bangunan dengan cara jual beli. Penulis menekankan pentingnya sikap kewaspadaan dalam peralihan hak atas tanah, dan masalah tanah berstatus hak milik atau HGB dengan calon pembeli orang asing.

“Pemilikan Tanah secara Warisan” menjadi tema yang diangkat di bab tiga. Selanjutnya, pemilikan tanah melalui hibah dan hibah wasiat dikupas tuntas dengan contoh prosedur teknis pelaksanaan hibah atas tanah dan bangunan.

Pada bab lima dan enam, masing-masing dikupas persoalan perolehan tanah berdasarkan inbreng, dan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah.

Pembelian rumah melalui lelang dan pemilikan rumah dengan sistem oper kredit, berturut-turut dijadikan pembahasan pada bab tujuh dan delapan. Pada bab ini, diulas secara detail, tapi sederhana pelaksanaan lelang melalui balai lelang, penetapan pengadilan, serta oper kredit langsung melalui bank.

Masalah penjanjian pranikah sehubungan dengan pemilikan tanah menjadi pembahasan khusus di bab sembilan. Penulis menyoroti status tanah yang sudah dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang kawin campur tanpa perjanjian pranikah. “Tanya Jawab” dijadikan judul bab sepuluh, yang mengangkat tema seputar persoalan pertanahan yang mencakup pembahasan sembilan bab yang dikupas sebelumnya.

Meskipun masih berkerut kening sebab memerlukan pemikiran khusus untuk memahami uraian buku ini bagi masyarakat awam. Namun, harus diakui pembaca akan mendapatkan kiat praktis sebelum meminta bantuan notaris untuk menyelesaikan masalah pertanahan.

Di luar itu, dimungkinan para mahasiswa hukum atau kenotariatan, hingga praktisi hukum akan mendapatkan alternatif solusi dalam menangani kasus pertanahan dan pencerahan setelah menikmati ulasan kasus dalam buku ini.

Yang menarik, dilampirkan pula CD yang memuat hukum pertanahan dan pernikahan yang memuat kekayaan bersama dalam sebuah rumah tangga hingga warisan. Maka itu, pembaca akan mendapatkan tambahan pengetahuan agar tak selalu bergantung kepada konsultan maupun notaris jika sedang menghadapi masalah.

Judul                : Hukum Pertanahan
Penerbit           : Kaifa
Penulis             : Irma Devita Purnamasari
Cetakan           : 2010
Tebal               : xviii + 152 halaman
Peresensi          : Erik Purnama Putra, peminat buku populer inspiratif
(erikpurnamaputra@yahoo.co.id)

0 comments: